Jumat, 21 Agustus 2015

Surat keterangan mutasi khilafatul muslimin

Surat keterangan mutasi khilafatul muslimin Kemasulan Purwokerto.




SURAT KETERANGAN MUTASI
No___/KEM PWT/___/_____H

Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama                           :_______________________________
Tempat tgl lahir           :_______________________________
NIW                            :_______________________________
Adalah benar sampai dengan Bulan _________________________H, nama tersebut berada pada pembinaan di struktural Kemas’ulan Purwokerto. Selanjutnya pada tanggal _______________________H, sesuai dengan keinginan warga tersebut diatas yang ingin bermutasi dengan alasan _______________, Mas’ul Ummah Kemas’ulan Purwokerto memutuskan bahwa nama __________________________di mutasikan ke Kemas’ulan ___________________. Selanjutnya pembinaan kami serahkan sepenuhnya kepada Kemas’ulan ____________________.
Demikian surat mutasi ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas kekurangan kita semoga Allah SWT selalu merihoi langkah dan perjuangan kita. Amin.
                                                                                  Purwokerto, ___________________H
Mas’ul Ummah Purwokerto                                                            yang bermutasi


________________________                                    ______________________________
NIW. ___________________                                                NIW._________________________

Tembusan :      1. Arsip
                        2. UQ Bumiayu
 

Download surat keterangan mutasi khilafatul muslimin, klik disini.

Struktur organisasi Khilafatul Muslimin

Struktur organisasi Khilafatul Muslimin Kemasulan Purwokerto.




















Kamis, 16 April 2015

Kemasulan Purwokerto Khilafatul Muslimin

Kemasulan Purwokerto Khilafatul Muslimin. Kemasulan dari khilafatul muslimin yang telah memaklumatkan Khilafah Islamiyyah. Berikut maklumatnya.
MAKLUMAT DITEGAKKANNYA KEMBALI KHILAFAH ISLAMIYYAH
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama  dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).” (Qs As-Syuraa 13)
MA’LUMAT
Diumumkan kepada seluruh kaum muslimin/muslimat dan segenap ummat manusia bahwa pada hari Jum’at, 13 Rabiul Awwal 1418 H bertepatan dengan 18 Juli 1997 M, telah terbentuk sebuah organisasi Islam sebagai wadah ummat Islam dalam berjama’ah melalui sistim kekhalifahan dan disebut KEKHALIFAHAN KAUM MUSLIMIN (KHILAFATUL MUSLIMIN) yang dipimpin oleh seorang Khalifah/Amirul Mu’minin dan insya Allah akan mendirikan perwakilannya di seluruh dunia di bawah kepemimpinan seorang Amir bagi tiap-tiap Wilayah ataupun Negara.
Jama’ah/Khilafatul Muslimin ini berasaskan Islam dan Kemerdekaan, bertujuan memakmurkan bumi dan mensejahterakan ummat manusia melalui pelaksanaan ajaran Allah dan Rasul-Nya bersama kebebasan penerapan ajaran semua agama sebagai pinsip dasar Jama’ah, tanpa memperkenankan seorang warganya membuat suatu ketentuan/aturan/norma-norma yang bertentangan dengan ajaran agamanya sendiri.
Jama’ah/Khilafatul Muslimin ini hanya akan memutuskan suatu perkara atau urusan yang menyangkut kepentingan ummat melalui MUSYAWARAH KEKHALIFAHAN secara transparan/penuh keterbukaan dan kebebasan berlandaskan al-akhlaqul karimah.
Jama’ah/Khilafatul Muslimin ini akan berusaha maksimal untuk mewujudkan kerja sama antar ummat manusia sesuai ajaran Islam demi keadilan dan kesejahteraan mereka serta kelestarian alam semesta/rahmatan lil ‘alamin.
Jama’ah/Khilafatul Muslimin ini cinta akan kedamaian dan tidak akan melancarkan permusuhan apalagi peperangan terhadap golongan manapun, kecuali hanya berkewajiban membela diri dari serangan kelompok/golongan yang memeranginya.
KHALIFAH/AMIRUL MU’MININ dan para AMIR serta warganya akan berupaya membangun segala sarana kemanusiaan dan bergerak di segala bidang, di berbagai aspek kehidupan yang memungkinkan.
Setiap Amir dalam suatu wilayah perwakilan/negara harus bersedia bila dicalonkan sebagai pemimpin di negerinya sendiri dengan tetap mempertahankan prinsip dasar JAMA’AH dan pelestarian norma-norma/hukum yang tidak bertentangan dengan ajaran agama.
WARGA Jama’ah/Khilafatul Muslimin ini adalah para pendaftar yang telah mendapatkan kartu tanda anggota warga Khilafatul Muslimin yang terdiri dari:
  1. Muslim/muslimah tanpa diskriminasi rasial, golongan, kebangsaan maupun jabatan, dan berkewajiban menyerahkan infaq dan zakatnya kepada BAITUL-MAAL KEKHALIFAHAN ISLAM.
  2. Non Muslim yang mendambakan keadilan dan kesejahteraan ummat serta bersedia patuh terhadap KHALIFAH/AMIRUL MU’MININ sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran agama yang diyakininya dan rela menyerahkan SUMBANGAN menurut kemampuannya kepada BAITUL-MAAL KEKHALIFAHAN ISLAM, demi kesejahteraan bersama lahir & batin.
JAMA’AH/KHILAFATUL MUSLIMIN ini telah menunjuk seorang figur sebagai KHALIFAH/AMIRUL MU’MININ untuk sementara;
AL-USTAD ABDUL QADIR HASAN BARAJA“
sampai saat terselenggaranya MUSYAWARAH di tingkat INTERNASIONAL yang akan diikuti Insya  Allah oleh para AMIR dan CENDEKIAWAN MUSLIM warga KHILAFATUL MUSLIMIN untuk memilih dan menetapkan KHALIFAH/AMIRUL MU’MININ bagi segenap Ummat Islam secara konvensional.
Diharapkan kepada seluruh cendekiawan muslim dan para pakar serta ummat Islam dimanapun berada, baik secara pribadi ataupun atas nama golongan/kelompok untuk dapat kiranya berpartisipasi dan menyampaikan tanggapannya ke alamat kantor pusat Kekhalifahan Islam (Khilafatul Muslimin) di:
Masjid Kekhalifahan Islam
Jl. WR. Supratman Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung – Indonesia.
Telp./Fax. +62 721 474926 – 480093
Website: www.khilafatulmuslimin.com   e-mail: contact@khilafatulmuslimin.com
“Dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu Termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah,Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka” (Qs. Ar-Rum [30]: 31-32)